Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat serta salah satu
pelayanan hak-hak asasi warga negara dibidang politik. Pemilihan umum dapat
dilakukan dengan dua cara ,yaitu:
a.
Cara langsung ,berarti rakyat secara langsung
memilih wakil-wakilnya yg akan duduk dibadan badan perwakilan rakyat.
b.
Cara bertingkat
,berarti rakyat memilih terlebih dahulu wakilnya atau senat kemudian wakilnya itulah yg akan memilih wakil rakyat yg akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.
,berarti rakyat memilih terlebih dahulu wakilnya atau senat kemudian wakilnya itulah yg akan memilih wakil rakyat yg akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.
Dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem
memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yg memilihnya. Berdasarkan kondisi
tersebut terdapat tiga sistem pemilihan
umum ,yaitu :
a.
Sistem distrik
Merupakan sistem pemilu yg paling tua dan
didasarkan pada kesatuan geografis ,dimana satu-kesatuan geografis mempunyai
satu wakil diparlemen. Sistem ini sering dipakai oleh negara yg memiliki sistem
dwipartai seperti inggris serta bekas jajahannya (india dan malaysia) dan
amerika. Tetapi sistem ini juga dapat dipakai oleh negara yg memakai sistem
multipartai seperti malaysia.
Sistem ini mempunyai beberapa
keuntungan yaitu :
keuntungan yaitu :
1.
Karena kecilnya distrik ,maka wakil yg terpilih
dapat dikenal oleh penduduk distrik itu sendiri ,hubungannya dgn penduduk
distrik lebih erat
2.
Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai
partai karena kusri yg diperebutkan dalam satru daerah ,distrik hanya satu.
3.
Fragmentasi
partai atau kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung
malahan dapat melakukan penyerderhanaan partai secara alamiah tanpa paksaan
4.
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai
kedudukan mayoritas dalam parlemen ,tidak perlu diadakan koalisi partai lain
,sehingga mendukung stabilitas nasional
5.
Sistem ini sederhana serta mudah untuk
dilaksanakan
Selain itu sistem ini juga
memiliki kelemahan ,yaitu :
1.
Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan
golongan minoritas
2.
Kurang representatif ,dimana partai yg kalah
dalam suatu distrik kehilangan suara yg telah mendukungnya
3.
Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan
kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional
4.
Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat
heterogen
b.
Sistem proporsional
Adalah presentasi kursi di DPR dibagi
kepada tiap-tiap partai politik sesuai dgn jumlah suara yg diperolehnya dalam
pemilihan umum khusus didaerah pemilihan. Jadi jumlah kursi yg diperoleh satu
golongan atau partai adalah sesuai dgn jumlah suara yg diperolehnya dalam
masyarakat.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan ,yaitu :
1.
Sistem ini dianggap lebih demokratis
2.
Sistem ini dianggap representatif
Disamping itu juga ada beberapa
kelemahannya ,yaitu :
1.
Mempermudah fragmentasi (Pembentukan partai
baru)
2.
Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yg ada
dibandingkan dgn kerjasama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanya jumlah
partai
3.
Sistem ini memberikan peranan atau kekuasaan yg
sangat kuat kepada pemimpin partai karena kepemimpinan menentukan orang-orang
yg akan dicalonkan menjadi wakil rakyat
4.
Wakil yg dipilih renggang ikatannya dgn warga yg
telah memilihnya
5.
Karena banyaknya partai yg bersaing sulit bagi
suatu partai untuk meraih mayoritas dalam parlemen
c.
Sistem gabungan
Merupakan sistem yg menggabungkan sistem
distrik dan sistem proporsional ,sistem ini membagi wilayah negara dalam
beberapa pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang melainkan diperhitungkan
dgn jumlah kursi yg belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diindonesia
sejak tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD1 ,DPRD2. Sistem ini juga
disebut sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
No comments:
Post a Comment