Welcome! It's My Blog~ and Let's Enjoyed! Okay

Tuesday, 4 February 2014

PEMILIHAN UMUM SEBAGAI SARANA DEMOKRASI

Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara dibidang politik. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara ,yaitu:
a.       Cara langsung ,berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yg akan duduk dibadan badan perwakilan rakyat.
b.      Cara bertingkat
,berarti rakyat memilih terlebih dahulu wakilnya atau senat kemudian wakilnya itulah yg akan memilih wakil rakyat yg akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.
Dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yg memilihnya. Berdasarkan kondisi tersebut  terdapat tiga sistem pemilihan umum ,yaitu :
a.       Sistem distrik
Merupakan sistem pemilu yg paling tua dan didasarkan pada kesatuan geografis ,dimana satu-kesatuan geografis mempunyai satu wakil diparlemen. Sistem ini sering dipakai oleh negara yg memiliki sistem dwipartai seperti inggris serta bekas jajahannya (india dan malaysia) dan amerika. Tetapi sistem ini juga dapat dipakai oleh negara yg memakai sistem multipartai seperti malaysia.
Sistem ini mempunyai beberapa
keuntungan yaitu :
1.       Karena kecilnya distrik ,maka wakil yg terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu sendiri ,hubungannya dgn penduduk distrik lebih erat
2.       Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai partai karena kusri yg diperebutkan dalam satru daerah ,distrik hanya satu.
3.       Fragmentasi  partai atau kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung malahan dapat melakukan penyerderhanaan partai secara alamiah tanpa paksaan
4.       Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen ,tidak perlu diadakan koalisi partai lain ,sehingga mendukung stabilitas nasional
5.       Sistem ini sederhana serta mudah untuk dilaksanakan
Selain itu sistem ini juga memiliki kelemahan ,yaitu :
1.       Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan golongan minoritas
2.       Kurang representatif ,dimana partai yg kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yg telah mendukungnya
3.       Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional
4.       Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen

b.      Sistem proporsional
Adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik sesuai dgn jumlah suara yg diperolehnya dalam pemilihan umum khusus didaerah pemilihan. Jadi jumlah kursi yg diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dgn jumlah suara yg diperolehnya dalam masyarakat.
Sistem proporsional  memiliki beberapa keuntungan ,yaitu :
1.       Sistem ini dianggap lebih demokratis
2.       Sistem ini dianggap representatif
Disamping itu juga ada beberapa kelemahannya ,yaitu :
1.       Mempermudah fragmentasi (Pembentukan partai baru)
2.       Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yg ada dibandingkan dgn kerjasama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanya jumlah partai
3.       Sistem ini memberikan peranan atau kekuasaan yg sangat kuat kepada pemimpin partai karena kepemimpinan menentukan orang-orang yg akan dicalonkan menjadi wakil rakyat
4.       Wakil yg dipilih renggang ikatannya dgn warga yg telah memilihnya
5.       Karena banyaknya partai yg bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas dalam parlemen

c.       Sistem gabungan

Merupakan sistem yg menggabungkan sistem distrik dan sistem proporsional ,sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang melainkan diperhitungkan dgn jumlah kursi yg belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diindonesia sejak tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD1 ,DPRD2. Sistem ini juga disebut sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

No comments:

Post a Comment